semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka
Berdasarkansurvei, 82% perusahaan memberikan bonus tahunan sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya. 12% mengatakan memberikan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus tahunan lebih dari 3 kali gaji karyawan.
Caramenghitung besarnya bonus yang diterima adalah: Bonus = (10.000.000 x 110% x 110% x 120%) x 90% = Rp13.068.000 Bonus yang diterima Andi berarti Rp13.068.000. Cukup sederhana ya? 2. Sistem Bagi Hasil Ada pula bonus karyawan yang diberikan berdasarkan sistem bagi hasil atau pembagian keuntungan.
Presensiatau kehadiran pegawai dapat diukur melalui : 1. Kehadiran karyawan ditempat kerja. 2. Ketepatan keryawan datang atau pulang. 3. Kehadiran pegawai apabila mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan atau acara dalam instansi. 2.2.2 Penggajian Menurut Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu : 1.
Bonusakan bisa di bawah atau di atas nominal gaji berdasarkan perhitungan seluruh variabel nantinya. Namun, gaji akan menjadi variabel penting untuk menentukan berapa bonus yang diterima karyawan. Masa kerja Lamanya masa kerja juga akan dihargai dengan besaran prosentase yang berbeda. Semakin lama masa kerjanya, bonus yang diterima semakin besar.
Departemenproduksi biasanya mendapat bonus tahunan sebesar 120 persen gaji. Departemen nonproduksi mendapat 110 persen, dan pendukung mendapat 100 persen. Menurut tingkat jabatan; Pegawai dari jabatan tingkat terendah seperti operator atau petugas pelaksana mendapat 80 persen gaji untuk bonus. Pegawai setingkat mandor mendapat 90 persen
Er Sucht Sie Wo Bist Du. Kontribusi yang diberikan karyawan pada perusahaan selalu layak mendapat apresiasi. Bentuk dasar apresiasi adalah upah, yang dibayarkan secara rutin selama karyawan tersebut bekerja. Namun demikian, pada kondisi tertentu dimana karyawan memberikan kontribusi lebih atau perusahaan mendapatkan laba yang melebihi target, maka apresiasi tambahan bisa diberikan dalam bentuk bonus tahunan karyawan. Seperti namanya, bonus ini diberikan dalam tempo satu tahun. Artinya, selama satu tahun karyawan bekerja, kinerjanya akan dimonitor. Setiap pencapaian akan dicatat, dan diberikan apresiasi pada akhir tahun kalender perusahaan. Tentu saja jenis bonusnya beragam, mulai dari sejumlah nominal uang, atau mungkin saja berupa barang atau tiket liburan. Bonus juga wajar diberikan pada saat perusahaan mendapatkan laba yang besar. Hal ini bisa terjadi ketika pendapatan yang diperoleh perusahaan meningkat dan melebihi target, atau karena harga saham perusahaan naik nilainya. Otomatis, nilai ekonomi perusahaan juga akan meningkat, dan hal ini dikarenakan kinerja baik yang diberikan karyawan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa bonus tahunan karyawan, yang berupa uang yang ditambahkan pada total gaji karyawan. Sebelumnya, dalam regulasi baku yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/100 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus dimasukkan ke dalam kategori non upah. Setidaknya ada 3 bentuk bonus, yakni fasilitas, bonus, serta Tunjangan Hari Raya. Pada variabel bonus yang disebutkan di atas, dibagi lagi menjadi setidaknya empat jenis. Bonus retensi, bonus tahunan, bonus akhir tahun serta tanteim. Berikut penjelasan masing-masing jenis bonus tersebut. Bonus Retensi Sebenarnya bonus ini tidak secara harafiah masuk dalam kategori tahunan. Bonus ini berhubungan dengan perpanjangan kontrak kerja yang berlaku antara perusahaan dan karyawan. Bonus retensi diberikan pada karyawan ketika kontrak yang ada diperpanjang, dan menjadi bentuk insentif agar karyawan tidak meninggalkan perusahaan dan menyetujui perpanjangan kontrak. Bonus retensi sendiri, akan diberikan ketika masa kerja yang tertera dalam surat kontrak dipenuhi. Hal ini akan disampaikan ketika penandatanganan kontrak kerja. Perusahaan akan menyampaikan, jika karyawan menyetujui masa kerja yang dituliskan, maka pada akhir masa kerja karyawan akan mendapat bonus retensi tersebut. Bonus Tahunan Bonus tahunan disampaikan dalam periode satu tahun sekali. Umumnya bonus ini diberikan dengan berdasar pada hasil kinerja perusahaan dalam satu tahun. Setiap perusahaan memiliki target yang ditetapkan. Ketika target tersebut, baik secara finansial atau nonfinansial, terlampaui, maka bonus ini akan diberikan pada karyawan. Besaran dari bonus tahunan beragam, tergantung seberapa jauh capaian kinerja perusahaan. Nantinya, bonus akan dihitung dari jumlah gaji pokok. Agar tetap terjadi keseimbangan, terdapat batasan tertentu pada jumlah maksimal bonus tahunan yang diberikan pada karyawan di setiap perusahaan. Tanteim Bonus ini merupakan bonus yang diberikan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan, oleh pemegang saham perusahaan tersebut. Untuk bonus yang satu ini, regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/ tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem. Tantiem diberikan dalam kondisi dimana laba bersih perusahaan, artinya setelah dipotong pajak, melebihi target yang ditetapkan dan sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemegang saham kemudian akan memberikan bonus pada jajaran direksi dan komisaris sesuai prosentase yang telah ditentukan. THR Sebagai tambahan, adalah Tunjangan Hari Raya. Tentu yang satu ini sudah tidak asing untuk perusahaan manapun di Indonesia. THR sendiri diberikan dalam rangka bonus menjelang hari raya keagamaan. Umumnya di Indonesia, THR diberikan ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya, sesuai peraturan yang berlaku. Cara penghitungan besaran THR juga telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sesuai dengan masa kerja serta gaji pokok yang diterima karyawan. Tentu saja THR masuk ke dalam jenis bonus tahunan perusahaan, karena diberikan satu kali dalam satu tahun, untuk hari raya tertentu. Sebagai perusahaan yang menghargai hasil kerja karyawannya, pemberian bonus tahunan tentu bukanlah masalah besar. Memang akan sedikit memerlukan alokasi dana. Namun demikian, ketika karyawan mendapatkan apresiasi yang pantas, maka idealnya karyawan akan memberikan kontribusi yang lebih baik untuk periode berikutnya. Hubungan mutualisme antara perusahaan dan karyawan perlu tetap dijaga, agar setiap pihak dapat mendapat manfaat maksimal. Bonus tahunan karyawan sendiri harus diperhitungkan dengan cermat karena merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Untuk membantu perusahaan menghitung besaran bonus dan menyampaikannya pada karyawan, perusahaan bisa menggunakan Talenta. Talenta merupakan aplikasi HR terpadu, yang memungkinkan perusahaan melakukan penghitungan bonus dengan cepat, tepat dan akurat. Segera gunakan Talenta untuk perhitungan yang makin efektif! Hubungi tim Talenta di sini sekarang!
Saat bekerja, mungkin kamu bertanya-tanya jenis bonus apa saja yang kamu terima dari perusahaan sebagai karyawan. Bonus karyawan adalah upah tambahan yang kamu terima di luar gaji tetap kamu. Besaran bonus yang kamu terima dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari perusahaan kamu. Menurut The Balance Careers, bonus diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja. Ketika perusahaan mengikat bonus dengan kinerja, hal itu dapat mendorong karyawan untuk mencapai tujuan mereka, yang pada gilirannya membantu perusahaan mencapai tujuannya. Bonus karyawan tidaklah sama dengan tunjangan yang pasti kamu terima setiap bulannya. Bonus hanya akan diberikan sesuai dengan tujuan masing-masing jenis bonus tersebut. Apa saja jenis bonus yang bisa kamu dapatkan sebagai karyawan? Jenis-Jenis Bonus Karyawan 1. Bonus tahunan © Bonus tahunan biasanya didasarkan pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Besaran bonus yang kamu terima akan sangat bergantung pada kinerja perusahaan dan seberapa besar kontribusimu terhadap kinerja tersebut. Umumnya, bonus karyawan jenis ini diberikan pada akhir tahun. Perusahaan biasanya menunggu hingga satu tahun penuh agar dapat mengevaluasi kinerja secara keseluruhan. Kinerja tersebut umumnya dievaluasi menggunakan performance appraisal. Secara umum, bonus ini diberikan kepada karyawan per tahun untuk menjaga loyalitas karyawan. Baca Juga Berbagai Bonus Tahunan Yang Perlu Kamu Ketahui 2. Bonus referral © Sebagian perusahaan mendorong karyawannya untuk merekomendasikan kandidat untuk bergabung dengan perusahaan. Untuk itu, perusahaan menyediakan jenis bonus tersendiri untuk karyawan yang berhasil merekomendasikan kandidat. Besaran bonus referral ini tergantung pada jumlah kandidat yang direkomendasikan dan posisi yang diterima oleh karyawan tersebut. Besaran bonus yang kamu terima akan semakin besar jika kandidat yang direkomendasikan mendapatkan posisi yang cukup tinggi. 3. Bonus penjualan © Jika kamu bekerja di bagian sales dan marketing, tentu kamu tidak asing dengan istilah bonus penjualan. Bonus penjualan atau komisi adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan jika kamu mencapai target penjualan tertentu. Bonus ini termasuk jenis bonus individual, sehingga besaran bonus yang kamu terima belum tentu akan sama dengan rekan kerjamu. Perhitungan bonus ini menurut The Muse biasanya dihitung menggunakan persentase. Misalnya, besaran bonus penjualan yang kamu dapatkan sekitar 15% dari gaji pokok. Baca Juga Dapat Bonus Akhir Tahun? Begini Tips Mengaturnya Agar Bermanfaat 4. Bonus liburan © Jika kamu bekerja di luar negeri atau perusahaan asing, kamu mungkin akan mengenal istilah bonus liburan yang dibayarkan di akhir tahun. Jenis bonus karyawan ini sering juga disebut sebagai bonus Natal atau bonus akhir tahun. Bonus liburan ini tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya THR, sehingga perhitungannya tidak sama dengan perhitungan THR yang sudah diatur oleh Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Kebijakan bonus liburan sepenuhnya diatur oleh perusahaan. Hal ini membuat tidak semua perusahaan memberikan bonus liburan kepada karyawannya. Sebagian besar perusahaan di Indonesia sendiri sudah memberikan THR alih-alih bonus liburan. 5. Bonus prestasi Seperti namanya, bonus prestasi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan atas kinerjanya. Biasanya, bonus ini diberikan pada karyawan teladan atau karyawan yang memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan. Bonus prestasi ini biasanya hanya diberikan satu atau dua kali dalam setahun, atau pada event perusahaan tertentu seperti ulang tahun perusahaan. Baca Juga Mengurai Konsep Gaji Prorate Beserta Cara Penghitungannya Nah, itu dia berbagai jenis bonus karyawan yang bisa kamu dapatkan dari tempatmu bekerja. Tentu tidak semua bonus kamu dapatkan, karena aturan untuk pemberian bonus pada perusahaan bisa berbeda-beda pada masing-masing karyawan. Nah, kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut tentang berbagai tunjangan, manfaat, dan kompensasi dari perusahaan untukmu, kamu bisa berlangganan newsletter mingguan Glints. Kamu hanya perlu mendaftar secara gratis, dan informasi-informasi itu akan dikirim langsung ke inbox-mu. Yuk, sign up sekarang! What Is Bonus Pay? 6 Questions You Have About Bonuses, Answered
Menjelang akhir tahun, bonus tahunan menjadi salah satu bentuk reward yang dinantikan banyak karyawan. Bonus tahunan ini menjadi balas jasa dari perusahaan atas loyalitas karyawan terhadap pekerjaannya selama setahun terakhir. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja karyawan untuk periode selanjutnya. Selain bonus tahunan, ada beberapa jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya seperti berikut ini.Jenis-jenis Bonus1. Bonus TahunanBonus tahunan merupakan kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan ketika perusahaan berhasil melebihi target finansial yang sudah ditentukan. Bonus tahunan umumnya dihitung berdasarkan persentase dari gaji dengan batasan maksimum dan minimun tertentu.Bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, bonus tahunan dikenal sebagai gaji ke-13 yang umumnya diberikan di pertengahan tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan. Bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi, sehingga tergantung pada kebijakan perusahaan. Sedangkan gaji ke-13 wajib dikeluarkan karena memiliki dasar hukum, yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.2. Bonus PrestasiBonus prestasi diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang memiliki kontribusi memuaskan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Biasanya, nominal bonus masing-masing karyawan akan berbeda tergantung pada prestasi yang diberikan. Jadi, karyawan yang memiliki jabatan dan gaji yang sama belum tentu mendapatkan bonus yang sama pula.3. Bonus ReferralBonus referral diberikan kepada karyawan yang berhasil membawa karyawan baru untuk bergabung dengan perusahaan. Besaran bonus referral umumnya berdasarkan persentase tertentu dan atau jumlah kandidat yang direkomendasikan. Perusahaan memberikan bonus referral ini sebagai upaya untuk mengefisiensi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam perekrutan karyawan baru. Dengan rekomendasi dari karyawan, harapannya kandidat yang direkrut memiliki kecocokan yang lebih tinggi dengan budaya kerja perusahaan.4. Tantiem Tantiem merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Aturan mengenai pemberian tantiem diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT. Baca Juga Mengenal Jenis-jenis Tunjangan KaryawanAturan Mengenai Bonus TahunanSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi dari pemerintah, sehingga perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawannya. Ada atau tidaknya bonus tahunan biasanya tergantung pada performance bisnis perusahaan pada tahun tersebut, sehingga kebijakan tentang bonus tahunan merupakan wewenang masing-masing perusahaan.Namun dalam perihal pengelompokan upah, bonus tahunan disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990. Dalam surat edaran tersebut, bonus termasuk ke dalam pendapatan non upah dengan pengertian berikut ini“Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.”Karena merupakan bagian dari penerimaan karyawan, berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bonus dan tunjangan menjadi objek pajak penghasilan PPh 21, sehingga akan dipotong sesuai aturan yang berlaku.Cara Menghitung Bonus Berbasis KinerjaBonus berbasis kinerja dapat didasarkan pada hasil penjualan individu atau seluruh departemen, kompensasi kinerja tahunan atau periode tertentu. Pada umumnya, perhitungan bonus ini berdasarkan persentase dari variabel yang ditentukan sebelumnya, seperti hasil penjualan atau gaji karyawan.1. Komisi PenjualanPerhitungan bonus berdasarkan komisi penjualan bertujuan untuk mendorong kinerja karyawan dalam proses penjualan. Anda dapat menghitung komisi penjualan dengan mengalikan jumlah penjualan yang diperoleh dengan persentase bonus yang sudah ditentukan.Contoh Perusahaan A menghasilkan Rp dalam penjualan dengan tawaran komisi 10%, maka komisi yang berhak didapatkan oleh karyawan yang berhasil mencapai penjualan tersebut adalah Rp Target TimJika Anda ingin memberikan bonus berdasarkan target yang dicapai oleh departemen atau tim tertentu, pastikan terlebih dahulu jumlah orang dalam tim tersebut. Karena Anda perlu membagi total bonus dengan jumlah karyawan yang akan menerimanya.Contoh Tim Sales menetapkan target untuk menaikkan tingkat penjualan sebesar 10% dari Rp menjadi Rp Jika target tersebut tercapai, perusahaan akan memberikan bonus Rp yang dibagikan kepada tim Sales yang berjumlah 2 orang. Maka, masing-masing karyawan di tim Sales akan menerima Rp jika target tim mereka tercapai.Cara Menghitung Bonus Berbasis Non KinerjaBonus non kinerja dapat memberikan kesempatan bagi semua karyawan untuk ikut menikmati bonus. Selain itu, cara ini juga dapat menyederhanakan perhitungan bonus di perusahaan Anda, karena bonus diterapkan pada seluruh karyawan. Persentase GajiJika Anda ingin semua karyawan menerima bonus, Anda dapat mempertimbangkannya berdasarkan gaji bulanan karyawan. Berdasarkan besaran gaji karyawan, Anda dapat menentukan persentase bonus yang sesuai. Dengan cara ini, karyawan yang memiliki gaji yang lebih tinggi tentu akan menerima bonus yang lebih besar, namun Anda dapat memastikan semua karyawan menerima bonus.Contoh Perusahaan A memberikan bonus sebesar 5% dari gaji. Karyawan B memiliki gaji Rp dan karyawan C memiliki gaji Rp Maka, bonus untuk karyawan B sebesar Rp sedangkan bonus untuk karyawan C sebesar Rp mengetahui pendekatan yang sesuai, Anda dapat menyederhanakan proses perhitungan bonus tahunan. Apapun rencana Anda dalam menyusun bonus tahunan, CATAPA dapat membantu Anda untuk mempermudah prosesnya. Software payroll terbaik ini memungkinkan Anda untuk menjalankan proses payroll dengan berbagai komponen gaji termasuk bonus, secara otomatis dalam hitungan menit. Ingin mendapatkan demo gratis dengan tim CATAPA? Daftarkan perusahaan Anda di sini untuk mendiskusikan langsung kebutuhan payroll di perusahaan Anda. Anda juga coba langsung aplikasi CATAPA dengan klik tombol di bawah ini.
Dituding tidak membayar gaji karyawan, Tasyi Athasyia jadi trending di media sosialWarganet di media sosial belum lama ini tengah ramai memperbincangkan nama Tasyi Athasyia. Bukan karena prestasi, Tasyi jadi ramai dibicarakan karena dirinya dikabarkan tidak membayar gaji karyawannya tersebut awalnya diungkap oleh karyawannya yang sudah memutuskan untuk keluar dan tidak lagi bekerja dengannya. Usai viral di media sosial, mantan karyawan yang memviralkan cerita tersebut sudah menemui Tasyi orang tersebut juga sudah membuat video klarifikasi dan diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya. Dalam video itu, dia mengklarifikasi beberapa hal sekaligus meminta maaf atas kegaduhan yang kronologi gaji karyawan Tasyi Athasyia tidak dibayar, kali ini sudah merangkum informasinya secara Gaji mantan karyawan belum diterima padahal kontrak kerja sudah tentang mantan karyawan Tasyi Athasyia tidak digaji diketahui oleh publik dari unggahan di media sosial. Mantan karyawan Tasyi atas nama Risty Oktaviani itu diketahui mengunggah percakapan yang menanyakan soal mengunggah itu, mantan karyawan Tasyi kemudian menceritakan hal yang tengah dirasakannya kala itu. Dalam unggahan itu, Risty menjelaskan bahwa masa kontrak kerja dirinya dengan manajemen Tasyi sudah berakhir pada 16 Mei 2023 dirinya mengaku diminta untuk memperpanjang masa kontraknya hingga tanggal 19. Pada tanggal 17 Mei 2023, dirinya memutuskan untuk tidak masuk kerja karena secara kontraknya sudah habis. Meski begitu, dirinya mengaku belum menerima gaji."Berawal dari sini, benar-benar kecewa. Kontrak habis tanggal 16 Mei 2023 disuruh extend sampai 19, saya punya hak untuk menolak extend sampai tanggal 19 kan? 17 Mei saya memutuskan nggak masuk kerja secara kontrak udah habis tapi saya belum menerima gaji saya," Risty mengaku ditelepon pukul 1 dini hari untuk membahas soal gaji yang tak kunjung diterima, Risty mengaku bahwa dirinya ditelepon pukul 1 dini hari untuk menyelesaikan permasalahan tentang gaji. Dari tulisan yang diunggah, Risty tampak kesal dengan kejadian tersebut."Jam 1 malam ditelepon untuk clear masalah gaji? Manusia mana yang masih ngurusin masalah gaji di jam 1 malam? Sedangkan jam kerja dari siang sampai jam 12 malam tapi kenapa nggak dipanggil?" tulisnya."Manusia punya waktu buat istirahat kan? Posisinya jam 12 lewat saya baru selesai kerja dan pulang ke mess," pernyataannya, Risty menceritakan bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 di pagi hari ia sudah pulang ke Cibinong, Bogor. Walau begitu, ia disuruh datang untuk bekerja di sore harinya. Padahal ia mengaku sudah mengatakan bahwa dirinya tidak bisa Gaji tersebut akhirnya dibayar, sang mantan karyawan diminta untuk datang ke melalui perdebatan panjang, gaji sang mantan karyawan Tasyi akhirnya dibayarkan melalui transfer pada malam hari. Menurut pengakuan Risty, gaji tersebut awalnya ingin diberikan setengah lebih dulu. Hal itu lantas menjadi pertanyaan bagi Risty."Hasil perdebatan panjang akhirnya gaji ditransfer malam. Itu juga tadinya mau dikasih setengah-setengah. Kenapa coba hak dibayar setengah dulu?" tanggal 18 Mei 2023, Risty datang jam 5 sore hanya untuk melakukan syuting. Hal itu dikatakan Risty sesuai dengan perkataannya waktu diskusi pada malam hari. Selain itu, ia pun diminta untuk mengajarkan anak baru dan serah terima saat Risty sudah berada di kantor, syuting tersebut batal dilakukan lantaran sang artis disebut sedang pergi ke mal. Ia kemudian diminta untuk membantu pekerjaan mengenai grafis konten yang ternyata akan diunggah esok harinya."Lho saya kan datang ke sini buat syuting dan ngajarin anak baru aja, kenapa saya disuruh ngerjain konten lagi? Oke saya bantu subtitle setengah sampai jam 12 malam, saya tinggalkan kerjaan itu karena saya rasa bukan tanggung jawab saya lagi untuk ngerjain itu," Risty beberkan hanya diberikan gaji pokok Rp 4 unggahan lain di media sosial, Risty membeberkan soal tunjangan profesi dalam kontrak kerjanya. Hal itu dilakukan sebagai klarifikasi bahwa tunjangan profesi jelas tertera pada kontrak hanya sebagai klarifikasi, Risty menyebut bahwa tunjangan profesi yang sudah jelas ada di kontrak tak diberikan. Ia lantas mempertanyakan pula soal bonus tembus target pada bulan April lalu."Mau dibilang mengada-ada soal tunjangan profesi? Jelas tertera di kontrak. Itu saja tidak diberikan, bagaimana dengan yang hanya diucap seperti bonus tembus target bulan April?" tulisnya."Saya dan partner saya hanya diperlihatkan uang gepokan 50 ribu. Tapi saya dan partner tidak mendapat sepeser pun. Saksi mata bilang sudah dipisahkan oleh HRD masing-masing 2 juta rupiah," itu, Risty menjelaskan bahwa dirinya sudah membuat form tentang apa saja yang sudah diselesaikan, namun tidak dihitung. Dia mengaku hanya diberikan gaji pokok sebesar Rp 4 juta rupiah."Tapi saya hanya meminta hak gaji 16 hari, THR, bonus tembus target bulan April, dan tunjangan profesi saja. Selebihnya tidak saya minta karena belum dihitung dan saya tidak tahu bagaimana perhitungannya," kata Picks5. Permasalahan soal gaji diurus, Tasyi Athasyia hubungkan Risty dengan sosok lelaki bernama menjadi viral di media sosial, permasalahan soal gaji tersebut akhirnya diurus. Melalui unggahan foto percakapan, Tasyi tampak menghubungkan Risty dengan lelaki bernama Daeng untuk menyelesaikan permasalahan tengah proses penyelesaian berlangsung, Risty rupanya meminta kepada tim Tasyi untuk bertemu di luar. Namun, mama dari Risty mengatakan padanya bahwa tim Tasyi malah mendatangi rumah pribadinya."Gimana, ya? Saya udah bilang ketemu di luar aja, tetapi tiba-tiba mama saya kabarin udah ada di rumah," Risty diancam akan dituntut ke polisi oleh tim Tasyi mama yang berada di rumah mengabarkan kepada Risty bahwa sosok bernama Daeng itu tengah berada di rumahnya. Dari unggahan percakapan yang dibagikan Risty, sang mama meminta kepadanya untuk segera tetap pada pendiriannya untuk meminta sosok Daeng itu bertemu dengannya di luar dan bukan di rumah pribadinya. Namun, mamanya menjelaskan bahwa Risty diancam akan dituntut ke polisi apabila tidak bertemu."Katanya kalau nggak ketemu dituntut ke polisi. Dia orang berduit," kata mamanya kepada Risty dalam percakapan itu."Diputar balik, aku yang mau dituntut karena ngeviralin," tulis Risty pada unggahannya di Bertemu dengan Tasyi Athasyia, Risty Octaviani buat video klarifikasi dan permintaan menjadi viral di media sosial, Risty dan Tasyi akhirnya bertemu belum lama ini. Momen pertemuan Risty dan Tasyi diketahui publik melalui unggahan video di InstaStory Tasyi pada Kamis 8/6/2023 dini bertemu dengan Tasyi, Risty juga bertemu dengan lelaki bernama Daeng untuk menyelesaikan permasalahan soal gaji yang sudah terlanjur menjadi viral di jagat media kesempatan tersebut, Risty turut membuat video klarifikasi. Melalui video tersebut, Risty meminta maaf lantaran dirinya tidak menceritakan penyebab yang terjadi sebenarnya."Aku jujur benar-benar minta maaf banget atas kekhilafan aku karena aku nggak cerita secara transparan di media sosial penyebab dari masalah yang sebenarnya," kata Risty dalam video klarifikasi yang Dari pengakuan Risty dalam video, gaji tidak dibayarkan karena dirinya tidak keluar secara video klarifikasi yang diunggah Risty di Instagram, ada banyak hal yang turut klarifikasi itu, dia menjelaskan tak mendapat gaji lantaran dirinya tidak keluar secara baik-baik. Ia pun meminta maaf karena sudah memotong cerita yang sebenarnya."Aku tidak keluar dengan baik-baik karena aku tidak pamit dulu karena seperti itu makanya pada saat itu gaji aku nggak dikasih ke aku. Setelah keluar nggak pamit itu, pihak Kak Tasyi udah nyuruh aku untuk ke rumah dan ambil gaji," katanya."Jadi, maaf banget aku motong-motong cerita padahal dari timnya kak Tasyi udah nyuruh aku datang ke rumah untuk ambil gaji. Cuma aku yang nggak datang," video itu, Risty mengaku saling follow akun Instagram dengan Tasyi Athasyia. Namun, dirinya mengaku tidak menghubungi Tasyi dan suaminya perihal gaji itu. Ia lebih memilih untuk mengunggah potongan cerita itu tanpa menjelaskan dari sisi Tasyi."Aku tidak menghubungi suaminya dan kak Tasyi, aku langsung upload ke media sosial soal potongan-potongan cerita tersebut tanpa menjelaskan dari sisi pihak Kak Tasyi-nya. Postingan tersebut jadi merugikan pihak Kak Tasyi. Aku merasa bersalah banget karena nggak jujur dari awal," Risty akui dirinya salah memberikan informasi soal diancam akan dirinya menghubungi Tasyi melalui pesan DM, Risty menyebut bahwa Tasyi langsung membalas dan meminta agar masalah ini segera sisi lain, Risty mengaku salah karena sudah memberikan informasi bahwa dirinya akan dipolisikan. Padahal menurut pengakuan terbaru, Tasyi tidak membawa polisi. Ia mengaku mengatakan hal itu karena mendapat informasi yang salah sebelumnya."Setelah aku DM Kak Tasyi dan Kak Tasyi-nya juga langsung balas katanya langsung buru-buru diselesaikan masalah ini, tapi aku malah memberikan informasi yang salah lagi bilang bahwa Kak Tasyi mau mempolisikan aku padahal Kak Tasyi sama sekali nggak bawa polisi," lupa, ia pun meminta maaf kepada Tasyi Athasyia dan keluarga atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersebut sudah merugikan Tasyi Athasyia dan membuat stigma negatif."Maaf juga ke netizen yang udah jadi membuat kegaduhan ini. Aku salah aku karena memberikan informasi yang setengah-setengah tidak secara full. Semoga ke depannya aku bisa lebih baik lagi dan semoga Kak Tasyi ke depannya bisa memaafkan dan lancar terus," akhir video klarifikasi itu, Risty mengaku sudah meminta maaf secara langsung kepada Tasyi atas kejadian ini. Ia mengaku sudah bersalam-salaman dan berpelukan dengan Tasyi. Ia pun berterima kasih karena Tasyi sudah terbuka untuk memaafkannya."Aku benar-benar makasih banget ke Kak Tasyi karena udah open banget untuk maafin aku. Ini menjadikan pelajaran banget buat aku, terima kasih," Sudah berakhir damai, Tasyi Athasyia minta warganet tak perpanjang lagi masalah berdamai dengan Risty, Tasyi Athasyia mengunggah pernyataannya melalui InstaStory di akun Instagram pribadinya. Dalam pernyataannya itu, Tasyi Athasyia meminta kepada warganet untuk tidak lagi memperpanjang masalah tersebut lantaran sudah dimaafkan."Buat yang sudah menghina, menghujat dan merendahkan aku, bahkan suami, pesantren sampai anak-anak aku, tanpa tahu masalahnya apa, aku anggap sebagai ladang pahala. Semoga Allah kasih kekuatan selalu untuk aku dan dijauhkan dari fitnah-fitnah manusia ke depannya," tulis Tasyi."Sudah nggak usah diperpanjang lagi guys, aku juga udah maafin team aku, kita udah baik-baik aja dan orangnya juga sudah menjelaskan kejadian yang sebenarnya," unggahan lainnya, Tasyi juga meminta kepada warganet yang belum mengetahui masalah ini untuk tidak lagi mencari tahu dan memperbesar masalah itu. Ia tidak mau timnya jadi disudutkan karena semua sudah sama-sama itulah rangkuman kronologi gaji karyawan Tasyi Athasyia tidak dibayar. Dari rangkuman di atas, ada banyak hal yang bisa diketahui tentang permasalahan Tasyi Athasyia yang menjadi viral di kalangan menurut pendapatmu mengenai kejadian ini?Baca juga8 Foto Akrab Tasyi Athasyia dan Mama Ala, Banyak Momen Indah7 Foto Mesra Tasyi Athasyia dan Syech, Romantis Banget!8 Foto Akrab Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia, Kompak Banget
Masih ragu untuk memberikan bonus tahunan karyawan? Simak artikel dari Talenta untuk mengetahui pentingnya pemberian bonus untuk karyawan. Bulan Desember menjadi penanda bahwa akhir tahun telah tiba. Untuk sebagian besar perusahaan, tentunya sudah menyiapkan bonus tahunan bagi karyawannya, bukan? Bonus tahunan merupakan salah satu jenis bonus yang biasanya dinanti-nanti oleh para karyawan. Bonus tahunan merupakan bonus yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya pada akhir tahun. Bonus tahunan ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan saja. Bagi perusahaan, bonus tahunan juga bisa dijadikan sebagai strategi efektif dalam mempertahankan karyawannya agar tidak meninggalkan perusahaan. Selain bonus tahunan, terdapat pula jenis bonus lain yang biasanya diberikan oleh perusahaan. Talenta melakukan survei mengenai bonus tahunan terhadap kurang lebih 100 responden pemilik perusahaan. Berikut seluk beluk mengenai bonus perusahaan yang sebaiknya dipahami. Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Karyawan Pemberian upah tambahan bagi karyawan swasta maupun asing berbentuk THR sudah diatur pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016, diatur mengenai gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Khusus untuk perusahaan asing atau swasta tidak terikat PP nomor 19 tersebut sehingga tidak diwajibkan memberikan gaji ke-14. Selain yang terkait dalam peraturan yang telah disebutkan di atas, segala bentuk bonus tidak wajib diberikan oleh perusahaan kecuali telah ada surat perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Jika rincian bonus tercantum dalam surat perjanjian kerja, maka karyawan berhak mendapatkan sesuai perjanjian, dan perusahaan dapat dituntut secara legal jika tidak memberikan hak karyawan. Presentase melalui survei Talenta terhadap 100 responden menunjukkan bahwa 97,4% perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya. Alasan perusahaan memberikan bonus pada karyawannya ternyata berbeda-beda. Ada yang memberi bonus tahunan sebagai reward untuk karyawan, agar karyawan semakin semangat bekerja, menganggap bonus sebagai hak karyawan, serta sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Berikut akan dibahas satu persatu mengenai alasan perusahaan memberi bonus pada karyawannya. Reward Karyawan Hasil survei menunjukkan bahwa 72% mengatakan bahwa alasan perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawan adalah sebagai reward atau hadiah. Hal ini merupakan salah satu usaha perusahaan agar karyawan semakin loyal kepada perusahaan. Meningkatkan Semangat Karyawan Selain sebagai reward, bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan juga didasari oleh alasan sebagai pemicu semangat. Perusahaan akan memberi bonus tahunan untuk membuat karyawan semakin terpacu memberikan yang terbaik ketika menyelesaikan pekerjaannya. Hak karyawan Alasan lain perusahaan memberikan bonus bagi karyawannya yaitu bonus tahunan dianggap sebagai hak. Perusahaan memosisikan diri sebagai pihak yang berkewajiban memberikan bonus tahunan pada para karyawannya. Mengikuti Peraturan Pemerintah Meski tidak banyak yang menggunakan alasan ini ketika memberi bonus tahunan pada karyawannya, namun terdapat perusahaan yang hanya sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja. Perusahaan ini hanya mengambil jalur aman agar tidak mengalami sanksi legal jika tidak memberikan bonus tahunan pada karyawannya. Cara Perhitungan Bonus Tahunan Perusahaan Perhitungan bonus tahunan perusahaan mempertimbangkan beberapa faktor. Menurut survei yang dilakukan oleh Talenta terdapat beberapa cara perhitungan bonus tahunan yaitu berdasarkan performance karyawan, keuntungan perusahaan, gaji karyawan, dan jabatan karyawan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. Performance karyawan Dari survei yang dilakukan Talenta, 70,1% menjawab bahwa perusahaan menentukan bonus tahunan menurut performance karyawannya. Dengan begitu maka masing-masing karyawan akan mendapat bonus tahunan yang berbeda tergantung kalkulasi kinerja mereka selama setahun belakangan. Keuntungan perusahaan Bonus tahunan juga akan dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. 52% hasil survei memilih untuk melakukan perhitungan bonus tahunan berdasarkan besaran keuntungan perusahaan. Dengan begitu, bonus tahunan setiap tahunnya akan berbeda tergantung keuntungan perusahaan. Gaji karyawan Perusahaan juga memperhitungkan bonus karyawan menurut gaji karyawannya. Biasanya perusahaan menyesuaikan dengan besaran gaji karyawan tiap bulan. Jika bonus tahunan adalah 2 kali gaji, maka besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan tiap bulan. Cara lain yang digunakan untuk menghitung bonus tahunan yaitu menurut jabatan karyawan di perusahaan. Bonus yang diterima akan dibedakan sesuai dengan tingkatan jabatan yang dimiliki dalam perusahaan. Bonus sebagai Strategi Retensi Karyawan Cara agar perusahaan bisa melakukan retensi karyawan yaitu dengan meningkatkan penghargaan terhadap karyawan. Memberikan bonus bisa menjadi sebuah strategi retensi karyawan. Mengapa demikian? Dengan adanya bonus maka persaingan prestasi secara sehat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif namun tetap nyaman. Menurut survei yang telah dilakukan oleh Talenta, besaran bonus masing-masing perusahaan berbeda satu dengan lainnya. Berdasarkan survei, 82% perusahaan memberikan bonus tahunan sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya. 12% mengatakan memberikan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus tahunan lebih dari 3 kali gaji karyawan. Itulah beberapa fakta mengenai bonus karyawan yang harus Anda ketahui sebagai HR maupun pemimpin perusahaan. Selain memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik perusahaan maupun manajemen perusahaan, bonus karyawan juga bisa jadi salah satu strategi HR untuk mempertahankan karyawan. Dengan memberikan bonus, karyawan akan merasa lebih dihargai dan memiliki nilai, ini tentu secara tidak langsung bisa membuat karyawan menjadi lebih loyal. Untuk membantu Anda menghitung bonus karyawan, Anda bisa menggunakan Talenta sebagai software payroll dan HR. Dengan Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan sekaligus bonus yang bisa mereka terima dengan lebih akurat. Ajukan demo Talenta sekarang! Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.
semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka